SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang kembali menyidangkan perkara korupsi pembangunan Taman Kyai Langgeng (TKL) Ecopark yang ada di Kota Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Kasus yang menyeret mantan Direktur Utama TKL Ecopark, Edy Susanto Purnomo tersebut hingga Senin (6/5/2024) telah sampai pada tahap sidang pemeriksaan ahli.
Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, Agil Pamungkas mengungkap adanya kejanggalan pembangunan infrastruktur TKL Ecopark yang mendapat penyertaan modal dari Pemkot Magelang itu.
Agil bersama tim menegaskan telah melakukan penelitian terhadap hasil proyek fisik di objek wisata tersebut. Ia menemukan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi.
Dia merinci, untuk pembangunan kolam renang terdapat perbedaan volume. Pengerjaan jalan menuju kolam renang juga tak sesuai spek. Begitu pula dengan pengadaan dan penempatan gazebo yang tidak sesuai rencana awal.
“Kami melakukan tinjauan beberapa kali. Hasilnya terdapat selisih yang dibayar dengan hasil penelitian kami,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/5/2024).
Berdasarkan peninjauan dan perhitungan fisiknya, untuk kolam renang terdapat selisih Rp89 juta, akses jalan Rp45 juta, dan gazebo senilai Rp78 juta.
Menurut hasil audit dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp212,2 juta.
Korupsi yang diduga dilakukan Dirut Taman Kyai Langgeng itu bahkan sudah cacat hukum sejak awal. Proyek dengan pagu anggaran Rp2,5 miliar tidak melalui proses lelang yang sesuai ketentuan.
Dalam sidang tersebut, jaksa sempat menghadirkan Kurniawan selaku Direktur CV Tunas Harapan yang namanya tercantum dalam proyek tersebut. Padahal ia tidak pernah melakukan penawaran di Taman Kyai Langgeng.
Kurniawan mengakui tidak tahu bila perusahaan miliknya dipinjam nama untuk pembuatan joglo asongan di obyek wisata tersebut. Sehingga ia merasa dirugikan. (*)
editor : tri wuryono