SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang ayah di Kota Semarang berinisial RD yang diduga tega mencabuli anak tirinya harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang kasus tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli demi membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa RD.
Terdakwa dan penasihat hukumnya pun dipersilakan untuk membantah dakwaan dan mengungkap fakta yang berseberangan dengan jaksa. Majelis hakim memberikan kesempatan itu melalui tiga kali persidangan.
“Kesempatan yang sudah diberikan tiga kali, kesempatan terakhir tidak ada (saksi atau ahli yang bisa diperiksa menurut hukum),” ungkap juru bicara PN Semarang sekaligus hakim yang mengadili perkara ini, Kukuh Subyakto, Selasa (14/6/2022).
Sebenarnya, kata Kukuh, pada kesempatan sidang terakhir itu terdakwa ingin menjadikan ibu dan adik kandungnya untuk menjadi saksi yang meringankan. Namun, menurut KUHAP ibu dan adik tidak diperbolehkan jadi saksi.
“Karena tidak ada saksi dari terdakwa, maka sidang langsung tuntutan. Tapi hari ini tuntutan ditunda, dilanjutkan Kamis (16/6/2022) besok,” jelas Kukuh.
Sidang hari ini memasuki agenda tuntutan, tetapi ditunda. (*)
editor : tri wuryono