SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang ayah berinisial RD yang tega mencabuli anak tirinya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/6/2022).
Anggota majelis hakim PN Semarang Kukuh Subyakto menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Kejari Kota Semarang.
“Terdakwa tadi dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar maka harus diganti 6 bulan kurungan,” ujar Kukuh.
Menurut pertimbangan jaksa, dakwaan pertama dianggap tidak terbukti. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua tentang undang-undang perlindungan anak.
Kata Kukuh, sebelum memberi tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman. Antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatan yang dilakukan serta terdakwa merupakan keluarga korban.
“Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban,” ucap Kukuh saat membacakan tuntutan jaksa.
Sementara itu, penasihat hukum pihak korban yang dulu menjadi pelapor mengaku puas dengan tuntutan jaksa. “Kami rasa itu sudah pantas, hampir maksimal dari ancaman hukumannya,” ujar Jogi Panggabean.
Sebagai informasi, kasus pencabulan yang mendapat sorotan banyak pihak ini terkuak setelah istri terdakwa melaporkan tindakan bejatnya. Korbannya adalah anak tiri terdakwa.
Tindakan pencabulan tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dan terjadi di beberapa lokasi, antara lain dalam sebuah mobil yang terparkir, di dapur, dan di dalam kamar rumah terdakwa. (*)
editor : tri wuryono