SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan seorang ayah berinisial RD terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar hakim ketua Emanuel Ari Budiharjo saat membacakan amar putusan, Rabu (6/7/2022).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa RD untuk membayar denda senilai Rp1 miliar, jika denda tidak dibayar maka harus diganti 6 bulan kurungan.
Dalam hal ini, terdakwa dinilai bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa terbukti mencabuli anak tirinya beberapa kali, meskipun tidak sampai berhubungan badan. Pencabulan terjadi di beberapa tempat, ada yang di mobil, di dapur, dan kamar rumah terdakwa.
Pada saat dicabuli oleh ayah tirinya, korban yang masih usia belia senantiasa berusaha melawan. Namun, korban takut karena terdakwa membentak sampai mengancam memukul.
Akibat tindakan terdakwa, korban menjadi takut dan trauma. Kata hakim, sesuai bukti visum yang ditunjukkan di pengadilan, korban mengalami luka pada alat vital.
Dalam sidang putusan tersebut, hakim sempat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa dibebani untuk membayar denda.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Sidang putusan yang digelar secara terbuka ini dihadiri banyak orang, antara lain ibu korban yang juga istri terdakwa dan beberapa aktivis perempuan dan anak di Kota Semarang. (*)
editor : tri wuryono