in

Hakim Periksa Dokter yang Visum Korban Pencabulan Ayah Tiri

Ibu korban berharap terdakwa bisa dihukum maksimal.

Majelis hakim PN Semarang bersiap menyidangkan perkara dugaan pencabulan anak oleh ayah tiri berinisial RD. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memeriksa ahli forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya.

Salah satu anggota majelis hakim, Kukuh Subyakto mengatakan, ahli merupakan dokter spesialis di RSUD Tugurejo yang pernah melakukan pemeriksaan medis terhadap kondisi korban.

Karena sidang digelar secara tertutup, maka hakim menolak memberitahu keterangan penting yang diucapkan saksi di persidangan, termasuk soal hasil visum korban.

“Intinya tanggal 8 Maret 2021 korban diantar ibunya UGD ke RS Tugurejo, karena kasusnya kekerasan seksual maka dokter umum yang jaga saat itu merekomendasikan ke dokter spesialis ini,” ujar Kukuh usai sidang, Kamis (19/5/2022).

Sementara itu, ibu korban yang mengikuti jalannya persidangan menyebut bahwa ahli forensik menunjukkan bukti adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.

Dia tidak terima dengan tragedi yang dialami buah hatinya. 

“Saya harap apa yang sudah diperjuangkan, berjalan semestinya. Saya ingin ada keadilan, tuntutan (hukuman) semaksimal mungkin,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu melaporkan kasus tragis berupa kekerasan seksual yang menimpa anaknya. Yang dilaporkan tak lain merupakan suaminya atau ayah tiri dari korban. (*)

editor : tri wuryono