SEMARANG (jatengtoday.com) — Jaringan perlindungan anak Kota Semarang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang agar menuntut hukuman maksimal pelaku pencabulan anak tiri.
Desakan dilayangkan mengingat sebentar lagi pelaku berinisial RD yang kini berstatus terdakwa akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Perwakilan jaringan sengaja melakukan audiensi di Kejari, diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Edy Budyanto.
Mereka menceritakan gambaran secara umum kasus kekerasan seksual yang dialami anak di bawah umur. Serta kondisi psikologis korban yang sangat terdampak pasca-mengalami pelecehan.
“Harapan kami dari Kejari bisa memberikan tuntutan maksimal, apalagi pelakunya ayah tiri korban, sehingga ada tambahan pemberatan 1/3 dari ancaman pidananya,” ujar perwakilan jaringan, Nihayatul Mukaromah, Senin (30/5/2022).
Menurut Niha yang juga aktifis di LRC-KJHAM, dalam beberapa tahun terakhir, kasus pelecehan seksual anak meningkat cukup tinggi.
Sayangnya, masih ada hambatan yang dialami pihak korban dalam proses hukum. Apalagi pelakunya orang terdekat sehingga ada tantangan dan pertimbangan untuk melaporkan ke kepolisian.
Orang dekat yang menjadi pelaku, layak mendapat hukuman berat. Pasalnya orang dekat seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.
Sebagai informasi, kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu korban melaporkan tragedi nahas yang menimpa anaknya.
Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh suami pelapor yang merupakan ayah tiri korban berinisial RD. Perbuatan bejat itu terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun. (*)
editor : tri wuryono