SEMARANG (jatengtoday.com) — Sidang kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tiri kembali dilangsungkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/5/2022).
“Persidangan tadi hanya dibacakan keterangan saksi yang merupakan orang tua korban, karena posisi saksi berada di luar pulau,” ujar hakim anggota PN Semarang Kukuh Subyakto usai sidang.
Meski sempat diprotes pihak terdakwa, keterangan saksi tetap dibacakan. Sebab, KUHP sudah mengatur bahwa saksi yang sudah disumpah dan tempat tinggalnya jauh, maka tidak harus hadir sidang.
“Saksi ini adalah ayah kandung korban. Secara umum, keterangannya saksi hanya mendengar cerita dari korban, tidak melihat langsung (pencabulannya),” jelas Kukuh yang juga Humas PN Semarang.
Sebenarnya, kata hakim, jaksa penuntut umum mengadendakan untuk menghadirkan dua saksi ahli, terdiri dari ahli psikologi dan ahli forensik.
“Tapi kedua saksi ahli, hari ini belum bisa datang. Sidang akan kembali dilanjutkan Kamis lusa, agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli,” imbuhnya.
Kasus pencabulan ini terkuak setelah ibu korban melaporkan tragedi nahas yang menimpa anaknya. Pencabulan tersebut diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berinisial RD
Mengetahui perbuatan tersebut, ibu korban memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum di Polrestabes Semarang.
Pencabulan tersebut ternyata sudah dilakukan sejak korban masih berusia sekitar 4 tahun.
Kepada ibunya, korban sempat mengeluhkan sakit di area vital. Sesuai hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan kemerahan pada alat vital. (*)
editor : tri wuryono