in

Sidang Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri di Semarang Hadirkan Saksi Kunci

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto memberi keterangan sidanh kasus dugaan pencabulan anak tiri. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya di Kota Semarang masih terus bergulir. Kasus tersebut sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci, yakni orang yang pernah melihat tindakan cabul terdakwa berinisial RD.

“Iya, tadi jaksa menghadirkan saksi kunci, itu simbahnya atau pembantu rumah tangga (terdakwa),” ujar hakim Kukuh Subyakto usai sidang, Senin (25/4/2022).

Dalam hal ini Kukuh tidak bisa menjelaskan secara rinci keterangan saksi mengingat perkara ini disidangkan secara tertutup. Namun secara umum, katanya, saksi mengaku sempat melihat tindakan bejat terdakwa.

Saksi melihat saat terdakwa RD masuk ke kamar yang di dalamnya ada korban.

“(Saksi melihat) tapi samar-samar karena gelap, lampunya dimatikan. (Saat itu pintunya) terbuka tapi sedikit,” imbuhnya.

Sebagai informasi, saksi kunci yang diperiksa hari ini sebelumnya batal diperiksa karena keterbatasan bahasa. Sehingga pengadilan menghadirkan penerjemah Bahasa Jawa ke Bahasa Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialami anaknya ke kepolisian. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah tiri korban.

Mengetahui perbuatan bejat tersebut, ibu korban atau istri RD mengambil langkah membawa perkara ini ke ranah hukum di Polrestabes Semarang.

Ia menjelaskan, pencabulan ini ternyata sudah dilakukan sejak putrinya masih berusia sekitar 4 tahun. Saat itu dilakukan di mobil. Yang terakhir, anaknya dirayu dikatakan semakin cantik.

Saat itu, ibu korban tidak berpikir jika anaknya telah dicabuli ketika mengeluhkan sakit di area vital. Padahal, dari hasil pemeriksaan ke bidan ditemukan kemerahan pada alat vital. (*)

editor : tri wuryono