SEMARANG (jatengtoday.com) — LBH Mawar Saron Semarang mendampingi tersangka kasus pencabulan di Kota Semarang yang diduga dilakukan DAS terhadap adik iparnya sendiri.
Pendampingan dilakukan setelah keluarga DAS mengajukan permohonan kuasa. “Kami telah menerima kuasa sebagai dasar pendampingan proses hukumnya,” ujar salah satu tim kuasa, Tommi Sarwan Sinaga, Rabu (28/9/2022).
Selasa kemarin, tim LBH Mawar Saron menemui tersangka yang ditahan di Porestabes Semarang sembari berkoordinasi dengan penyidik untuk meminta salinan berita acara penyidikan.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat tersangka menemukan foto-foto pribadi di handphone milik korban yang membuat korban khawatir jika foto-fotonya diketahui orang lain.
Ketika itu, korban mengatakan kepada tersangka bahwa dirinya mau melakukan apa saja asal tersangka tidak memberitahukan foto-fotonya kepada ibu korban.
Saat itulah tersangka DAS memanfaatkan situasi dengan melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kejadian itu pada akhirnya diketahui dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Direktur LBH Mawar Saron Suryono mengaku turut prihatin dengan kasus ini karena korbannya masih di bawah umur dan tersangkanya masih ada hubungan keluarga.
“Meskipun begitu, secara hukum tersangka memiliki hak untuk didampingi dalam proses hukumnya,” ucapnya. (*)
editor : tri wuryono