BANYUMAS – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Purwokerto mengecam dan mengutuk kekerasan kepada jurnalis dan demonstran dalam aksi penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet. Kekerasan terjadi saat Polisi dan Satpol PP Banyumas membubarkan massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Selamatkan Slamet di depan Gedung DPRD Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, Senin (9/10/2017).
Pukul 18.00, situasi mulai memanas. Gerbang Kantor DPRD Banyumas dibuka lebar dan nampak Satpol PP dan Polisi berbaris di hadapan massa aksi yang memutuskan menunggu Bupati Banyumas, Ahmad Husein. Massa mendirikan tenda, melakukan orasi, dan menyanyikan yel-yel di tengah hujan.
Pukul 21.00, demonstran menggelar panggung kebudayaan di tengah hujan. Situasi masih kondusif.
Pukul 21.50, melalui pengeras suara, polisi memeringatkan tenggang waktu aksi hanya sampai pukul 22.00.
Pukul 22.00, massa aksi yang tengah duduk di Tenda Posko Perjuangan, tiba-tiba digeruduk Polisi dan Satpol PP yang keluar dari lingkungan Kantor DPRD Banyumas. Puluhan polisi dan Satpol PP merangsek maju menuju Tenda Posko Perjuangan demonstran. Suasana pun ricuh dan tenda-tenda dibongkar.
Saat kericuhan tersebut, seorang wartawan Metro TV wilayah Banyumas, Darbe Tyas terkena pukulan dari aparat. Darbe sudah memberi tahu bahwa ia adalah wartawan. Namun, teriakannya tidak digubris dan ia tetap menerima kekerasan dari aparat. Setelah menerima perlakuan itu, Darbe dilarikan ke Rumah Sakit Wijayakusuma Purwokerto untuk divisum.
Korban lainnya adalah Ikra Fitra, wartawan kampus Pro Justicia Fakultas Hukum Unsoed. Dia dikabarkan dipukul, diseret, diangkut menggunakan mobil Dalmas, dan ditahan bersama 26 aktivis Aliansi Selamatkan Slamet di Mapolres Banyumas.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Purwokerto, Rudal Afgani menegaskan pihaknya mengecam tindakan represif aparat kepolisian dan Satpol PP terhadap jurnalis dan massa aksi. “Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas untuk mengusut dan menindak tegas personel yang melakukan tindakan kekerasan. Menyerukan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Pers,” katanya,
Selain itu, Afgani mendesak Kepala Polres Banyumas untuk segera membebaskan para jurnalis yakni pers mahasiswa dan peserta aksi yang ditahan. “Unjuk rasa merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi UU, karena itu pemerintah harus menjunjung tinggi dan melindungi setiap bentuk ekspresi kebebasan berpendapat,” katanya. (*)
Editor: Ismu Puruhito