in

Polisi Didesak Hentikan Kasus Pelaporan Jurnalis Farid Gaban oleh Politisi PSI

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jurnalis senior Farid Gaban dilaporkan ke kepolisian lantaran menulis kritikan yang ditujukan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki melalui cuitan di twitter.

Kritikan tersebut terkait kerjasama program KUKM HUB dengan pihak e–commerce Blibli. “Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?” tulisnya.

Pelapornya adalah seorang politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yakni pada 28 Mei 2020 dengan nomor LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran berita bohong. Sebelumnya, Muannas Alaidid pada tanggal 25 Mei 2020 melayangkan somasi kepada Farid Gaban yang berisi desakan untuk meminta maaf dan menghapus tulisan yang dimaksud di akun media sosial.

Tim kuasa hukum Farid Gaban menilai kasus pelaporan Farid Gaban kepada pihak kepolisian atas kritikannya menandakan bahwa situasi kebebasan berpendapat di Indonesia belum benar–benar berjalan dengan semestinya.

“Upaya menghambat kebebasan berpendapat harus ditolak. Kami mengecam pembuatan laporan kepolisian yang dilakukan Muannas Alaidid dalam merespon kritik terbuka yang disampaikan Farid Gaban,” ungkap salah satu kuasa hukum Farid Gaban, Zaenal Arifin, Jumat (29/5/2020).

Pihaknya mendesak kepolisian untuk menghentikan kasus pelaporan atas kritik Farid Gaban kepada pihak pemerintah. “Kami minta pemerintah mengedepankan prinsip–prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka sebagaimana disampaikan oleh Farid Gaban,” katanya.

Dijelaskannya, pernyataan Farid Gaban melalui akun sosial media miliknya sama sekali tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritik sebagai warga negara kepada pemerintah. “Kebebasan menyampaikan kritik sejatinya adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi melalui Undang–Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat,” terangnya.

Sebagai negara hukum, lanjut dia, pemerintah tidak boleh alergi ketika menerima kritikan dari setiap warga negaranya. “Begitupun dengan apa yang disampaikan oleh Farid Gaban haruslah dianggap sebagai sebuah inisiatif keterlibatan dirinya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, khususnya melakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Koperasi dan UKM,” katanya.

Pasal 44 Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan, dan usulan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.

“Kami sadar dan memahami kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh Muannas Alaidid terkait responnya atas kritik yang disampaikan Farid Gaban tersebut. Namun kiranya perlu dipahami bersama bahwa kritik tersebut ditujukan secara terang benderang kepada pihak Menteri Koperasi dan UKM, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Muannas Alaidid sebagai pihak pelapor,” ujarnya.

Di lain pihak, Menteri Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun. “Berdasarkan hal tersebut, kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengecam keras langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial. “Apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah. Hal itu merupakan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin konstitusi,” katanya.

Pihaknya mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. “Menteri UKM sendiri juga menilai apa yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya,” katanya.

Pihaknya juga mendesak polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban ini. “Apa yang dilakukan Farid Gaban merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bagian dari hak menyatakan pendapat yang dilindungi konstitusi. Aparat penegak hukum harus melindungi warga negara seperti Farid Gaban dalam menggunakan haknya yang dijamin konstitusi,” katanya.

Dia juga mendesak PSI melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelaporan oleh salah satu politikusnya ini. “Sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI punya kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi, antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan, bukan dengan memakai cara pemidanaan,” ujarnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis