KUPANG (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang mengecam aksi dugaan pengeroyokan terhadap FL, seorang jurnalis media daring di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Aksi pengeroyokan jurnalis jelas sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika jurnalis sedang menjalani tugas jurnalistik,” kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana dihubungi di Kupang, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi dugaan pengeroyokan FL, seorang jurnalis media daring di Kota Kupang pada Selasa (26/4/2022).
FL diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan di kantor perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT, PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang. Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.
Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi pengeroyokan tersebut dan sangat menyayangkan kejadian itu.
“Apapun alasannya, kekerasan tidak dibenarkan karena itu melanggar Undang-Undang, apalagi terhadap pers,” katanya.
Ia mengatakan AJI Kota Kupang sedang mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut untuk mengambil sikap lebih lanjut.
Jika ditemukan bahwa aksi pengeroyokan tersebut terkait dengan pemberitaan, kata dia, maka pihaknya akan melakukan advokasi lebih lanjut. “Kami mendorong agar pelaku diproses hukum,” katanya.
Sebelumnya, korban FL, menjelaskan bahwa dia diserang oleh enam orang tidak dikenal usai mengikuti jumpa pers di PT Flobamor.Jumpa pers tersebut berkaitan dengan hasil temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap deviden PT Flobamor senilai Rp 1,6 miliar.
Dalam kesempatan itu sempat diwarnai perdebatan antara pimpinan BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT itu dengan sejumlah awak media. Saat FL bersama salah satu rekannya beranjak meninggalkan tempat kegiatan dengan mengendarai sepeda motor kurang lebih 30 meter, tiba-tiba dia diserang oleh sejumlah orang yang membuatnya tumbang bersama kendaraannya.
“Sebelum memukul ada meneriaki nama saya, kemungkinan untuk menjadi tanda bagi pelaku agar mengeroyok dan menganiaya saya di lokasi kejadian,” katanya.
FL yang menderita luka-luka di bagian wajah dan dada telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Kota Kupang.
Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa mendesak pihak Kepolisian RI untuk mengusut tuntas aksi dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis, FL tersebut.
“Kami mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku dan aktor intelektual dalam dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis FL di Kupang,” kata Gabriel, Rabu.
Dikatakannya, kekerasan fisik terhadap jurnalis itu memperlihatkan kepada publik bahwa aksi bar-bar kembali terulang terhadap insan pers di era reformasi. “Pers sebagai salah satu pilar penting demokrasi kembali diintimidasi dan diteror, karena itu kami meminta kepolisian segera mengusut kasus ini hingga tuntas,” katanya. (ant)