SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi berharap bupati/wali kota tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 layaknya Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika tetap naik, pihaknya khawatir, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akan kembali terjadi.
“Kalau UMK ikut naik, beban industri akan semakin berat. Karena sejak awal pandemi, kondisi ekonomi hancur. Ini bukan nasional saja, lho. Tapi dunia. Jadi kami berharap bupati/wali kota tidak menaikkan UMK tahun depan,” harapnya, Sabtu (31/10/2020).
Meski begitu, pihaknya berharap, industri yang bergerak di sektor-sektor tak terdampak Covid-19 bisa menaikkan upah buruh. “Seperti industri yang bergerak di bidang pangan, kesehatan, dan lain-lain, saya yakin tetap menaikkan upah buruh tahun depan. Karena mereka tidak terimbas pandemi. Jadi pemerintah tidak perlu membuat aturan kenaikan UMK,” terangnya.
Memang, saat ini pertumbuhan ekonomi sudah mulai merangkak naik. Ekspor-impor pun sudah mulai berjalan. Tapi, kata Frans, belum kembali normal seperti sebelum pandemi. Artinya, jika baru merangkak naik saja sudah dibebani kenaikan UMK, pengusaha khawatir akan kesulitan recovery.
“Saat ini masih ngos-ngosan. Baru berjalan sekitar 60 persenan. Belum normal. Kalau UMK naik, memang hanya 3,27 persen. Tapi kalau karyawannya ada ribuan, akan sangat terasa. Bisa-bisa nanti akan terjadi PHK massal lagi seperti awal pandemi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekertaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Heru Budi Utoyo menilai, kenaikan UMP 2021 diikuti pada kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota. Bupati/wali kota diminta menyesuaikan dengan mempedomani survei kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Karena UMP adalah pedoman untuk penetapan UMK, maka harus diikuti,” harapnya.
Dia mengakui, pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun, tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab, tidak semua perusahaan.
“Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan melakukan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” tandasnya. (*)
editor : tri wuryono