in

Akses Jalan Desa Diputus, Aktivitas Warga Terganggu

JEPARA (jatengtoday.com) – Warga Pendosawalan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara mendatangi PT Kanindo Makmur Jaya.

Kedatangan warga tersebut untuk melakukan pengecekan secara langsung perihal akses jalan yang diputus oleh pihak Kanindo Makmur Jaya. Pasalnya, pemutusan akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas dan merusak sistem irigasi pertanian warga.

“Akses jalan yang diputus adalah jalan desa yang digunakan oleh warga sejak zaman Belanda,” kata juru bicara LBH Semarang, Syahroni, Rabu (4/12/2019). 

Dikatakannya, jalan tersebut biasa digunakan ratusan pelajar untuk ke sekolah dan ribuan warga untuk keluar masuk desa.

“Selain melakukan pelaporan ke DLH, warga juga meminta akses informasi berupa surat perpanjangan sewa jalan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Jepara,” katanya.

LBH Semarang berpendapat pemutusan jalan yang dilakukan oleh PT Kanindo Makmur Jaya adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat 1, yang diancam pidana 18 bulan penjara dan denda sebanyak 1,5 miliar.

“Akses jalan tersebut sangat penting bagi kehidupan masyarakat, sehingga seharusnya PT Kanindo Makmur Jaya mengembalikan akses jalan tersebut,” ungkapnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto