PEKALONGAN (jatengtoday.com) — Sejumlah mantan awak kapal perikanan (AKP) KM Sinergi Rizqi Barokah mengaku mengalami pelanggaran hak selama bekerja. Mereka kini mengajukan pencatatan tripartit ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan.
Para awak kapal berupaya menuntut haknya dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.
Kuasa hukum dari LBH Semarang, Safali, mengatakan para awak kapal bekerja hampir sembilan bulan tanpa perlindungan yang layak. Mereka tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja laut, bahkan tidak tahu isi dokumen tersebut.
“Para awak kapal tidak pernah melihat apalagi menandatangani perjanjian kerja. Tapi di dokumen justru ada tanda tangan mereka. Ini patut diduga pemalsuan dan jelas merugikan pekerja,” kata Safali saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Masalah juga terjadi pada upah. Menurut Safali, para awak kapal dijanjikan gaji Rp1,5 juta per bulan. Namun kenyataannya, selama sembilan bulan mereka hanya menerima sekitar Rp5 juta secara total.
“Upah yang diterima jauh dari yang dijanjikan dan juga di bawah upah minimum. Ini pelanggaran hak dasar pekerja,” ujarnya.
Selain upah, pemilik kapal disebut menjanjikan bonus hasil tangkapan. Namun hingga masa kerja berakhir, bonus tersebut tidak pernah diberikan. Rincian penjualan ikan pun tidak pernah disampaikan secara terbuka.
Siti Wahyatun dari DFW Indonesia, menyoroti soal pemulangan awak kapal. Menurutnya, para pekerja justru harus menanggung sendiri biaya kembali ke daerah asal. Padahal seharusnya itu tanggung jawab pemilik kapal.
Menurutnya, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Kondisi tersebut, kata dia, sering dimanfaatkan oleh pemilik kapal. *
in Peristiwa
Mantan Awak Kapal dari Pekalongan Mengadu, Hak Kerja Diduga Dilanggar
