in

PTUN Perintahkan Sekda Kendal Cabut Keputusan yang Rugikan Korban Kekerasan

Sekda Kendal diperintahkan segera mengeluarkan izin cerai perempuan korban kekerasan.

Majelis hakim PTUN Semarang sedang menyidangkan gugatan seorang ASN melawan Sekda Kendal. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal untuk mencabut keputusan yang merugikan perempuan korban kekerasan.

Keputusan Sekda Kendal Nomor 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian seorang PNS di Kendal tersebut dinilai tidak sah dan harus dibatalkan.

“Mewajibkan tergugat (Sekda Kendal) memproses lebih lanjut permohonan izin cerai penggugat,” kata majelis hakim PTUN Semarang dalam putusan yang disampaikan secara e-Court, Rabu (15/3/2023).

Kasus ini bermula saat seorang perempuan di Kendal mengalami kekerasan dalam rumah tangganya sehingga ia berniat cerai. Selaku PNS, perempuan tersebut tidak bisa serta-merta meminta cerai.

Perempuan korban kekerasan itu pun mengajukan permohonan kepada Sekda Kendal. Namun, Sekda Kendal menganggap kekerasan yang diceritakan merupakan alasan yang tidak masuk akal, sehingga permohonan izin cerai ditolak.

Tidak terima dengan keputusan Sekda, PNS tersebut didampingi kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Perlindungan Perempuan, melayangkan gugatan ke PTUN Semarang dan akhirnya gugatannya dikabulkan majelis hakim.

Perwakilan tim advokasi, Eti Oktaviani mengatakan, putusan PTUN merupakan momentum berharga bagi Sekda sebagai pejabat di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menunjukkan komitmen terhadap upaya perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

“Kami meminta Sekda Kendal mematuhi dan menerima Putusan Hakim PTUN Semarang perkara nomor 99/G/2022/PTUN.SMG,” ujar Eti, Kamis (16/3/2023).

Ia mendesak Sekda Kendal segera mengeluarkan izin cerai perempuan korban kekerasan. Sebab menurutnya, penundaan pemberian izin akan menambah derita bagi korban.

Selain itu, Sekda Kendal didesak bertindak melindungi perempuan korban kekerasan di Kabupaten Kendal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan ratifikasi aturan HAM lainya, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dan Perda Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan berbasis Gender. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar