in

Sekda Kendal Masih Ngotot Pertahankan Keputusan yang Rugikan Korban Kekerasan

Hakim PTTUN menilai perkawinan antara penggugat dengan suaminya sudah pecah dan sudah sulit dipulihkan.

Daniel melayangkan gugatan tumpang tindih sertifikat ke PTUN Semarang
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal masih bersikukuh mempertahankan keputusan Nomor: 474.2/1067/2022 tentang penolakan permintaan izin perceraian seorang PNS di Kendal.

Sekda Kendal memilih ajukan kasasi ke Mahkamah Agung daripada menaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, Sekda Kendal mengajukan permohonan kasasi pada 31 Mei 2023.

Sebelumnya, keputusan Sekda Kendal yang merugikan perempuan korban kekerasan itu telah dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut oleh majelis hakim pada dua tingkat peradilan.

PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya kompak memerintahkan Sekda Kendal memproses lebih lanjut lanjut permohonan izin cerai penggugat.

Perwakilan kuasa hukum penggugat dari NET Attorney, Nasrul Dongoran mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN maupun PTTUN yang berpihak pada korban kekerasan.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim PTTUN menilai perkawinan antara penggugat dengan suaminya sudah pecah dan sudah sulit dipulihkan. Apalagi telah terjadi KDRT baik secara verbal, secara fisik, maupun secara seksual.

“Jadi sudah seharusnya Sekda Kendal segera mengeluarkan izin perceraian,” ujar Nasrul, Kamis (8/6/2023).

Perlu diketahui, penggugat merupakan perempuan di Kendal berinisial IP yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya. Selaku PNS, ia tidak bisa menggugat cerai suaminya tanpa izin atasannya, yakni Sekda Kendal. Namun, izin tersebut tidak disetujui. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar