SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah melanjutkan proses persidangan sengketa kasus keterbukaan informasi publik. Yaitu terkait penggunaan APBDes yang diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Priyono.
Kepala Desa Gondel tersebut dituding tidak transparan terkait penggunaan APBDes dan LPj Desa Gondel sejak 2015 hingga 2018 bernilai miliaran rupiah.
Agenda sidang pada Selasa (16/7/2019) menghadirkan 3 saksi dari pihak termohon. Saksi 1 yakni Suyitno mantan Ketua BPD 2014, saksi kedua Sarji perangkat (Modin), dan Abdul Malik, salah satu warga Desa Gondel.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Handoko Agung menanyakan sejumlah pertanyaan seputar permasalahan keterbukaan informasi publik di Desa Gondel kepada para saksi. Di antaranya, Hakim menanyakan terkait keberadaan papan proyek apakah dipasang atau tidak di setiap kegiatan, mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBDes apakah dilakukan oleh Kades atau tidak, termasuk apakah di kantor Desa Gondel menyimpan salinan LPj atau tidak.
Salah satu saksi, Sarji, memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Apakah LPj dilakukan? “Iya dilakukan LPj. Tapi tidak diberikan dokumen,” katanya saat memberikan kesaksian.
Menjawab terkait apakah dokumen LPj tersebut disimpan di kantor desa, Sarji menjawab dokumen tersebut tidak disimpan di kantor desa. Hakim lantas menanyakan apakah dokumen tersebut disimpan di rumah kades? “Mungkin iya, tapi saya tidak tahu,” kata Sarji.
Hakim juga menanyakan kepada Sarji selaku menjabat sebagai perangkat desa, apakah saksi pernah menanyakan terkait dokumen LPj APBdes? Sarji menjawab tidak pernah. “Saya merasa pekewuh. Saat Dwi Hartanto meminta dokumen, saya sampaikan ke Pak Kades. Pak Kades tidak mau memberikan. Alasannya (Kades,Red), warga tidak berhak tahu dan saya berhak menolaknya,” ungkap Sarji menirukan alasan Kades Gondel.
Sedangkan terkait pertanyaan mengenai kepastian tanggal cuti Kades, pihak pengacara termohon menyatakan cuti dimulai 11 Juni 2019, setelah ditanyakan majelis hakim, saksi membenarkan keterangan kades tersebut mengajukan cuti pada tanggal 11 Juni 2019. Namun Saksi mengaku tidak mengetahui apakah benar telah diberlakukan cuti.
Meski begitu, pihak pemohon membantah keterangan tersebut bahwa informasi dari pihak Camat Kedungtuban Martono, diperoleh keterangan jika cuti Kades Gondel dimulai 24 Juli 2019. Hakim juga menanyakan apakah dari dulu sudah pernah ada yang meminta dokumen serupa. Saksi menjawab tidak pernah ada. “Baru kali ini,” kata Sarji.
Sementara saksi lain, Abdul Malik menyatakan hanya mengetahui perihal adanya program pembangunan di Desa Gondel. Hal lain seperti LPj APBDes, dia mengaku tidak pernah mengetahui. “Saya sebagai warga hanya tahu soal kegiatan pembangunan, saya tidak tahu lain-lain karena saya setiap hari hanya mengurusi sawah,” ujarnya.
Sedangkan saksi Suyitno, mengatakan bahwa tentang pembangunan di Desa Gondel sudah dilakukan, termasuk papan grafis mengenai informasi anggaran APBDes sudah dipasang. “Termohon pada hari Senin 15 Juli membuktikan lewat foto, namun ada beberapa papan grafis yang sudah tidak ada di lokasi proyek,” katanya.
Pihak pemohon, Dwi Hartanto yang beralamat RT 9/RW 1 Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menolak pembahasan melebar ke masalah pembangunan. Pihaknya meminta fokus pada tuntutan semula yakni meminta salinan APBDes dan LPj. “Saya tidak mau pembahasan melebar untuk membahas program pembangunan. Saya hanya menitikberatkan informasi keterbukaan publik agar bisa diakses oleh warga,” katanya.
Menurutnya, kesaksian yang diberikan para saksi justru berkutat seputar pembangunan di desa. “Apa yang disampaikan berkenaan dengan informasi pembangunan malah mengakibatkan simpang siur dan cenderung melenceng dari tema pembicaraan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Handoko Agung menjelaskan, kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu ke depan. Pihak pemohon dan termohon diminta untuk mengumpulkan kesimpulan selama proses sidang. “Agenda selanjutnya Selasa pekan depan, adalah sidang putusan,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto