in

Disdik Jateng Dianggap Tak Terbuka Soal Informasi Publik

SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Handoko A.S menyebut, selama dua tahun berturut-turut, Disdik tidak mengembalikan kuesioner evaluasi tata kelola informasi publik. Selain itu, sepanjang 2018, Disdik Jateng tidak menyampaikan informasi publik tentang program dan kegiatan, anggaran, kinerja, profil dinas, serta informasi publik lain kategori wajib berkala.

Dilihat dari laman http://pdk.jatengprov.go.id/main/view/97/pengadaan-barang-dan-jasa, informasi yang disampaikan milik instansi lain, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Ini informasi yang menyesatkan,” tegasnya, Selasa (16/10/2018).

Dijelaskan, keengganan Disdik Jateng menyampaikan informasi publik itu melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Terhadap pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 huruf b masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada pejabat Disdik Jateng dan bilamana dalam jangka waktu 30 hari pernyataan keberatan tidak ditanggapi, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng,” ujarnya.

Selain Disdik Jateng, pihaknya juga menyebut Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Amino Gondohutomo yang tidak mengembalikan kuesioner evaluasi. Selebihnya dari 42 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jateng, yang mengembalikan kuesioner penilaian, 30 diantaranya memiliki kualifikasi baik dengan 20 SKPD terbaik akan diverifikasi.

Selain terhadap SKPD di Provinsi Jateng, Komisi Informasi Jateng juga melakukan penilaian kepada seluruh RSUD dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

“Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui keterbukaan informasi publik pada sektor kesehatan dan tampaknya pengelola RSUD dan Dinkes kabupaten/kota di Jateng belum memahami keterbukaan informasi publik sebagaimana diwajibkan dalam UU KIP,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.