SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Daerah (KIPD) Provinsi Jawa Tengah mengabulkan permohonan Dwi Hartanto warga RT 9/RW 1 Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait APBDes Desa Gondel.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Gondel, Priyono dituding tidak transparan karena tidak mau memberikan informasi dokumen APBDes dan LPj Desa Gondel sejak 2015 hingga 2018 kepada warga. Sengketa perkara tersebut dimenangkan oleh pihak pemohon.
Ketua Majelis Hakim, Handoko Agung membacakan amar putusan perkara tersebut, Selasa (6/8/2019).
“Majelis komisioner berkesimpulan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan. Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam perkara,” kata Handoko.
Dikatakannya, penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
“Bahwa informasi yang dimohonkan pemohon mengenai salinan atau fotocopy APBDes dan LPj Desa Gondel Tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018 merupakan kategori informasi yang terbuka dan wajib tersedia setiap saat,” tegasnya.
Majelis hakim menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. “Memerintahkan termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud kepada pemohon dalam waktu 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Ketua Majelis Komisioner telah membacakan
putusan bernomor: 019/PTS-A/VIII/2019 tersebut. “Para pihak apabila tidak puas dengan putusan ini dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila yang digugat adalah badan publik negara, pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui Pengadilan Negeri
apabila yang digugat adalah badan publik selain badan publik negara,” bebernya.
Lebih lanjut, putusan komisi informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh pemohon informasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
“Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan komisi informasi yang telah berkekuatan hukum tetap ke pengadilan dalam wilayah hukum badan publik sebagai termohon eksekusi,” katanya.
Seperti diketahui, sengketa kasus keterbukaan informasi publik terkait penggunaan APBDes yang diduga dilakukaan Kepala Desa (Kades) Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Priyono, dilaporkan oleh warganya sendiri,
Dwi Hartanto. Kades tersebut dinilai tidak transparan terkait penggunaan APBDes dan LPj Desa Gondel sejak 2015 hingga 2018 bernilai miliaran.
Padahal, anggaran di desa tersebut cukup besar. APBDes 2018 Desa Gondel tertulis di papan infografis senilai total Rp 1.823.994.000. Desa Gondel sedikitnya memiliki empat pos sumber anggaran. Tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertulis Rp 418.200.000. Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 414.500.000. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) Rp 23.800.000. Total dana yang digunakan oleh desa tahun ini hampir mencapai Rp 1,9 miliar. Namun Kades sejauh ini tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada warga di desa tersebut. Bahkan saat ditanyakan dokumen LPj, Kades tersebut menolak memberikan dan menutup akses informasi kepada warga yang menanyakan. (*)
editor : ricky fitriyanto