SEMARANG (jatengtoday.com) – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019 telah digedok. Keputusan itu diresmikan lewat SK Gubernur Jateng Nomor 560/ 68 tahun 2018 tentang UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.
“Sudah diteken tinggal nunggu launching,” kata Ganjar, Rabu (21/11/2018).
Dalam surat yang ditandatangani 21 November 2108 itu, kenaikan UMK justru tak sebesar kenaikan UMK 2018. Yakni 8,03 persen. Sementara UMK 2018 lalu, naik 8,71 dari tahun 2017.
Rinciannya, dari 11 Kabupaten /Kota yang sepakat sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, kemudian ada 22 Kabupaten/Kota yang naik diatas PP tersebut yaitu antara Rp 232 sampai Rp 33.403,30.
“Kami ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana-sini. Pati dan Batang belum KHL, kita dorong naik. Demak kita komunikasi bupatinya revisi ya kita dorong,” tandas Ganjar.
Meski data lengkap belum dilaunching, tapi dari informasi yang diperoleh, tertinggi yaitu Kota Semarang Rp 2.498.587,53, terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000.
“Tertinggi masih Kota Semarang,” bebernya.
Sedangkan 2 Kabupaten yang didorong agar disesuaikan KHL yaitu Kabupaten Pati yang naik 9,91 persen atau menjadi Rp 1.742.000 dan Kabupaten Batang naik 8,58 atau menjadi Rp 1.900.000. (*)
editor : ricky fitriyanto