in

Pelanggaran Pemasangan APK Marak, Tak Tahu atau Disengaja ?

SEMARANG (jatengtoday.com) – Belum genap dua bulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Terutama yang dilakukan calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu Jateng, Fajar Subhi mengaku belum tahu pasti mengapa banyak caleg yang masih saja melanggar ketentuan pemasangan APK. Entah disengaja karena belum ada sanksi yang memberatkan, atau memang tidak tahu.

“Kami sudah lakukan sosialisasi ke parpol. Tapi problemnya, yang datang saat sosialisasi itu biasanya pengurus dan penghubung saja. Kami tidak tahu apakah materi sosialisasi yang kami berikan disampaikan ke parpol dan caleg atau tidak,” terangnya saat Sosialisasi Pemilu 2019 di Aston Inn Semarang, Rabu (14/11/2018)

Dijelaskan, pelanggaran APK ditemukan di berbagai daerah. Pelanggarannya bukan dari segi konten, tapi lokasi pemasangan yang tidak sesuai.

“Sesuai PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), APK tidak boleh dipasang di jalan protokol, jembatan, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan dipasang secara melintang,” jelasnya.

Meski dikatakan banyak, Fajar belum bisa menyebut secara pasti berapa jumlah APK yang melanggar. Pihaknya tengah meminta Bawaslu di tingkat kabupten/kota di Jateng untuk menginventarisir APK yang dianggap melanggar ketentuan.

“Kalau membaca PKPU, banyak sekali yang melanggar. Karena desain APK seharusnya diserahkan ke KPU dulu sebelum dipasang,” tuturnya.

Selain itu, pelanggaran yang sering dilakukan, yakni terkait pemasangan. “Yang memasang APK seharusnya parpol. Caleg tidak boleh memasang APK sendiri,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto