in

Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Gerindra Ini Dihukum Satu Bulan Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilu 2019 sudah lewat. Tapi, caleg yang masih terjerat kasus pelanggaran tetap diproses. Seperti Endang Tavip Handayani, caleg DPRD Purworejo Dapil V. Politikus Partai Gerindra ini diganjar kurungan penjara karena terbukti menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye Pemilu 2019.

Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

“Putusan kasus ini baru keluar pekan ini. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena upaya hukum terakhir kasus pidana pemilu adalah di tingkat banding,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (30/4/2019).

Dijelaskan, sebelumnya sudah ada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Purworejo. Pengadilan tingkat pertama menghukum terdakwa berupa pidana penjara satu bulan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Atas putusan itu ada proses banding. Di tingkat banding, hakim memperberat hukuman. Yang tadinya hanya percobaan, kini hukuman percobaannya dihapus. Sehingga terdakwa dihukum satu bulan penjara.

“Sebelumnya, tuntutan jaksa adalah pidana penjara satu bulan dan denda Rp 10 juta,” imbuhnya.

Fasilitas negara untuk kepentingan Pemilu yang dimaksud berupa kendaraan dinas DPRD Kabupaten Purworejo. Endang Tavip merupakan Wakil Ketua DPRD Purworejo.

“Dia kan mendapatkan kendaraan dinas. Nah, kendaraan dinas ini dipakai untuk kampanyenya di Lapangan Tunas Manggala Desa Popongan Purworejo,” tuturnya.

Putusan pengadilan ini menambah daftar caleg di Jateng yang diproses pidana. Sebelumnya, juga ada dua orang caleg dari Partai Nasdem di Wonosobo yang divonis bersalah karena kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.

Juga ada caleg PKS di Boyolali divonis bersalah karena melakukan praktik politik uang. Selain caleg, hingga kini juga ada dua kepala desa di Jateng yang diproses hukum karena melakukan pidana pemilu. (*)

editor : ricky fitriyanto