SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menemukan adanya kecacatan dalam pengisian formulir model C-1 di sejumlah daerah. Formulir C1 berisi perolehan suara peserta pemilu. Data inilah yang akan menjadi pegangan untuk melihat perolehan suara pemilu 2019.
Dikatakan, mulai hari ini, jajaran KPU di tingkat kecamatan sudah mulai melakukan rekapitulasi perolehan suara di masing-masing kecamatan. Rekapitulasi ini bagian dari lanjutan pemungutan suara yang dilakukan pada 17 April lalu di masing-masing TPS. Setelah dari TPS, maka berkas-berkas logistik pemilu 2019 sudah diserahkan ke tingkat kecamatan.
Namun ia menyayangkan karena adanya temuan formulir C1 yang janggal. Ia mencontohkan adanya KPPS yang tak menulis angka perolehan suara di formulir C-1. Ada juga C-1 planonya hanya menggunakan kertas biasa karena kertas C-1 planonya kurang. Ada juga C-1 yang banyak coret-coretan.
“Berdasar pencermatan Panwascam, masih ada beberapa KPPS yang tidak sempurna dalam mengisi formulir C-1 sehingga diperkirakan ada perbaikan data di tingkat kecamatan,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/4/2019).
Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar KPU mengutamakan kecermatan dalam rekapitulasi. “Harus hati-hati betul. Tidak hanya mengejar agar cepat selesai. Tapi bisa cermat dan pelan-pelan saja,” sarannya.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menambahkan, dalam proses rekapitulasi suara, jajaran KPU tak perlu tergesa-gesa. Harus cermat karena yang direkapitulasi bagian dari hasil pemilu. Menurutnya, dalam pemilu, satu suara tak boleh diabaikan.
Bawaslu Jateng mendorong seluruh koreksi perbaikan dan keberatan diselesaikan dan dituntaskan secara terbuka di rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. “Jangan dibiarkan berlarut hingga jenjang ke atasnya,” ucap Anik.
Ia juga memaparkan adanya berbagai gejolak dalam proses rekapitulasi di tingkat panitia penyelenggara kecamatan (PPK). Di Surakarta, misalnya, Ketua Panwascam Jebres mengusulkan di rapat pleno agar rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk sementara dilakukan dengan cara satu panel saja.
Selain itu, kata Anik, di Sragen ada satu kecamatan yang ruang rapat plenonya tanpa sekat. Hanya saling membelakangi antar peserta panel. “Panwas meminta agar rapat pleno tidak dimulai terlebih dulu. Ruang rapat panel harus diberi sekat agar rapat bisa fokus,” katanya.
Sementara dari Blora dilaporkan, di Kecamatan Kedungtuban pagi ini ada satu panel pleno PPK. Kemungkinan nanti siang akan ada tiga panel. Saksi parpol ada yang meminta pembacaan rekapitulasi suara langsung per desa saja. Namun, ujarnya, usulan itu segera ditolak jajaran Bawaslu. Sebab, rapat pleno harus sesuai dengan prosedur. (*)
editor : ricky fitriyanto