in

Eks Pegawai Bapenda Buron Kasus Arisan Online Dieksekusi Kejaksaan

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng Sunarwan (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menangkap buron kasus penipuan arisan online Japo dengan terpidana Yudhian Prasetyamukti yang merupakan eks pegawai Bapenda.

“Yudhian Prasetyamukti sudah dieksekusi Kejari pada 15 Mei 2024,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Sunarwan, Rabu (22/5/2024).

Terpidana Yudhian Prasetyamukti diamankan di rumahnya di Jalan Ngesrep Barat VI Nomor 7 Kota Semarang. Setelah itu langsung dibawa ke Lapas Perempuan Semarang.

Eksekusi tersebut mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Yudhian Prasetyamukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi No. 335 K/Pid/2024 tersebut menyatakan Yudhian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan MA tersebut membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sebelumnya menyatakan perbuatan Yudhian terbukti sesuai tuntutan jaksa, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Yudhian yang merupakan admin arisan Japo mulanya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 28 peserta arisan.

Perbuatan terdakwa disebut merugikan orang lain hingga miliaran rupiah. (*)

editor : tri wuryono