in

Ajukan Duplik, Admin Arisan Japo Minta Dibebaskan Hakim

Yudhian masih kukuh mempertahankan argumen bahwa dirinya tidak terbukti bersalah.

Ilustrasi. Seorang staf berjalan di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Admin arisan online Japo, Yudhian Prasetya Mukti mengajukan duplik untuk meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya, Yudhian masih kukuh mempertahankan argumen bahwa dirinya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan maupun penggelapan arisan Japo.

“Unsur-unsur dari Pasal 378 dan 372 KUHP tidak terpenuhi, maka Yudhian harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan,” ujar kuasa hukum Yudhian, Wahyu Rudy Indarto saat membaca duplik, Kamis (19/10/2023).

Dalam duplik tersebut, Wahyu mempertanyakan mengapa penegakan hukum tidak dilakukan secara profesional dan proporsional. Pasalnya, dalam persidangan, saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara ada yang tidak dihadirkan.

Saksi yang dimaksud di antaranya Herlina Yuliastanti dan Purnawita Kurnia Sari. Keduanya merupakan member arisan yang sudah menang tetapi kabur tak menenuhi kewajiban angsuran arisan.

“Mengapa keduanya tidak disentuh dalam perkara ini? Tentunya ini menjadi pertanyaan besar karena keduanya terkesan dibiarkan saja sementara Yudhian harus menjalani proses hukum baik pidana maupun perdata,” kritik Wahyu.

Selain itu, dia keberatan dengan uraian jaksa yang melimpahkan kesalahan dua member arisan kepada admin arisan dengan menuduhnya melakukan perbuatan melawan hukum demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Padahal, kata Wahyu, fakta persidangan mengungkap Yudhian tidak bermaksud atau tidak memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.

“Baik Yudhian sendiri maupun saksi korban juga mengalami kerugian atas transaksi arisan tersebut. Apalagi Yudhian juga telah beritikad baik dengan memberi dana talangan, sehingga tidak mendapatkan keuntungan,” paparnya. (*)

editor : tri wuryono