in ,

Admin Arisan Japo Divonis Lepas, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

Sebelumnya Yudhian dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Pengunjung PN Semarang melihat karangan bunga kiriman member Arisan Japo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Admin arisan online dengan sistem Jatuh Tempo (Japo), Yudhian Prasetyamukti divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada sidang Kamis (26/10/2023) menilai, perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan tuntutan jaksa, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Sudah diputus. Terdakwa dilepaskan dan tidak mendapat hukuman,” ujar juru bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng.

Dalam perkara tersebut, sebelumnya Yudhian ASN Pemprov Jawa Tengah itu dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan oleh jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Rudy Hindarto mengaku sepakat dengan putusan majelis. Berdasarkan fakta persidangan, Yudhian tidak terbukti membawa lari uang member arisan Japo.

Justru, katanya, kliennya beritikad baik menggunakan uang pribadinya untuk menutup sebagian kerugian member.

“Dua hal tadi sudah tepat dikatakan lepas dari tuntutan hukum. Terdakwa bukan orang yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian korban,” tuturnya.

Wahyu pun meminta setelah salinan putusan diterima Lapas Semarang, kliennya harus segera di keluarkan dari tahanan.

Jaksa Ajukan Kasasi

Atas vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan bakal mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang M Rizky Pratama merasa, pembuktian dalam perkara tersebut sudah cukup dan unsur pidananya bisa terbukti.

“Namun kalau majelis punya pertimbangan lain, kami tidak bisa memaksakan. Kami menghormati putusan tesebut dan untuk menyikapinya kami ajukan kasasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Yudhian didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terhadap 28 member arisan Japo yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.

Yudhian dilaporkan oleh sejumlah member yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.

Selepas vonis dibacakan, para korban mengaku sangat kecewa. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan terdakwa dinilai sangat banyak.

“Berarti keterangan kami di persidangan tidak didengarkan oleh hakim. Semua bukti dugaan penipuan kami sampaikan termasuk cek kosong. Kami sangat kecewa,” tutur salah satu korban berinisial M. (*)