in

Kirim Karangan Bunga ke PN, Member Harap Admin Arisan Japo Bisa Bebas

Penasihat hukum Admin Arisan Japo telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Pengunjung PN Semarang melihat karangan bunga kiriman member Arisan Japo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri (PN) Semarang kembali menerima kiriman karangan bunga dari member arisan online dengan sistem Jatuh Tempo (Japo). Bunga dipajang di area dalam pengadilan, Selasa (22/8/2023).

Pengirim karangan bunga kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika pekan lalu berisi pesan agar admin Arisan Japo Yudhian Prasetya Mukti divonis maksimal, pekan ini karangan bunga berisi harapan agar Yudhian bisa dibebaskan dari dakwaan kasus penipuan.

Ada empat karangan bunga yang terpampang. Di antaranya bertuliskan: “Yudhian korban fitnah mafia arisan, bebaskan dan adili pelaku sebenarnya” dan “Segera tangkap dan adili pelaku Arisan Japo sebenarnya, bebaskan Yudhian”.

Salah satu member Arisan Japo, AR mengatakan bahwa Yudhian sebenarnya sudah beritikad baik menyelesaikan macetnya arisan ini. Sebagai admin ia bertanggung jawab, di antaranya mengembalikan dana meski secara bertahap.

Ia menyayangkan member lain yang mengambil langkah dengan melaporkan Yudhian atas kasus dugaan penipuan.

“Saya juga member, tapi punya saya sudah dicicil dikembalikan. Saya memandang Mbak Yudhian selaku member punya itikad baik,” ujar AR yang turut mengawal sidang.

Menurutnya, arisan ini macet lantaran ada member sudah jatuh tempo atau menang arisan tetapi tidak membayar angsuran.

Penasihat Hukum Yudhian, Wahyu Rudy Indarto telah mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan, kliennya merupakan korban dari mafia arisan yang menjebak dengan menjadikan admin dan menekan untuk bertanggung jawab atas macetnya arisan tersebut.

Di sisi lain, kliennya tidak memperoleh keuntungan apapun, bahkan mengalami kerugian akibat memberikan dana talangan untuk para member.

“Kami meminta agar fitnah yang ditujukan kepada klien kami segera dihentikan. Dia tidak pernah membeli aset dengan menggunakan uang para member Arisan Japo. Di mana aset yang dimiliki klien kami diperoleh sebelum klien kami menjadi admin,” tuturnya.

Pihaknya berharap majelis hakim yang memeriksa perkara pidana tidak akan terpengaruh oleh provokasi dan fitnah yang dilakukan oleh berbagai pihak. Menurutnya, mereka sebenarnya merupakan mafia arisan yang telah menjebak kliennya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng itu.

Di sisi lain, Wahyu juga meminta penegakan hukum di Polda Jawa Tengah atas laporan kliennya pada member yang membawa kabur uang itu agar berjalan dengan objektif dan segera menetapkan tersangka. Laporan itu juga mendapatkan rekomendasi dari Kompolnas yang telah diperoleh bukti cukup terkait perbuatan HS dan PKS. (*)

editor : tri wuryono