in

Admin Arisan Japo Minta Dibebaskan dari Dakwaan Penipuan atau Penggelapan

Kuasa hukum admin arisan Japo menilai kliennya tidak terbukti melakukan penipuan ataupun penggelapan.

Ahli Perdata Unissula Semarang Prof Widhi Handoko memberi keterangan dalam sidang kasus Arisan Japo di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Admin arisan online dengan sistem Jatuh Tempo (Japo) Yudhian Prasetya Mukti meminta dibebaskan dari dakwaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Permintaan itu disampaikan Yudhian saat menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/10/2023).

Kuasa hukum Yudhian, Wahyu Rudy Indarto menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan, kliennya tidak terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.

Sebab, meskipun arisan Japo macet, tidak ada unsur kesengajaan dari Yudhian selaku admin. Arisan Japo berjalan atas kesepakatan bersama, seluruh member saling percaya dan tidak ada paksaan untuk mengikutinya.

“Unsur-unsur dari Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari dakwaan dan tuntutan,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, fakta persidangan mengungkap bahwa arisan Japo menjadi macet lantaran ada member yang tidak membayar padahal sudah mendapat jatah arisan.

Selain itu, sesuai audit hasil permintaan Polda Jateng, Yudhian tidak terbukti menikmati uang para membernya. Member yang tak mengangsur arisan dan kabur itulah yang menjadi biang kerok.

“Kami berpendapat perbuatan Yudhian tidaklah memenuhi rumusan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” imbuh Wahyu.

Selain meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan, tuntutan, dan penahanan, Yudhian juga meminta agar nama baik dan kehormatannya dipulihkan. (*)

editor : tri wuryono