SEMARANG (jatengtoday.com) — Ahli Hukum Perdata Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Widhi Handoko menyebut, masalah arisan online dengan sistem Jatuh Tempo (Japo) masuk ranah perdata, bukan pidana.
Pernyataan tersebut diungkapkan Prof Widhi dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret admin Arisan Japo, Yudhian Prasetya Mukti di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, arisan yang dijalankan atas dasar kesepakatan merupakan bentuk perikatan atau persetujuan sah yang diakui undang-undang.
“Kalau pendapat saya, (masalah Arisan Japo) masuk perdata, karena ini perikatan, para pihaknya saling bersepakat,” ujar Prof Widhi.
Merujuk aturan perundang-undangan, ada empat syarat yang harus terpenuhi supaya terjadi perikatan yang sah. Yakni, terjadi kesepakatan yang mengikat; kecakapan membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; ada sebab yang tidak terlarang.
Dia menjelaskan, kesepakatan bisa dibuat secara tertulis maupun lisan. Sehingga, pengelolaan Arisan Japo yang dilandasi kesepakatan antara admin dengan para member dalam media WhatsApp, dianggap sah menurut hukum.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang sempat meminta pendapat tentang adanya member fiktif dalam Arisan Japo, apakah bisa membatalkan hubungan perikatan atau tidak.
Prof Widhi membedakan antara member fiktif dengan member yang meminjam nama orang lain. Menurutnya, selagi nama yang dipinjam bukan nama fiktif dan yang bersangkutan memperbolehkan, maka tidak membatalkan perikatan.
Sebelumnya diberitakan, kasus macetnya Arisan Japo dibawa ke meja hijau. Admin dan member arisan tersebut saling menggugat perdata. Dalam waktu yang berdekatan, admin dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan.
Usut punya usut, Arisan Japo macet atau gagal bayar lantaran disebabkan ada dua member yang sudah mendapat arisan tetapi tidak mengangsur, sehingga membuat member lain tidak bisa memperoleh giliran arisan.
Meskipun begitu, Yudhian selaku admin sudah berusaha menagih dua member yang tak membayar dan menalangi sebagian member lain yang terdampak.
Salah satu member yang jadi saksi sidang, Aska Rusady membenarkan bahwa admin telah beritikad baik, berusaha menalangi arisan yang macet dengan cara dicicil.
“Saya ikut tiga tabel (slot) arisan, alhamdulillah meskipun macet, Bu Dhian (Yudhian) mau menalangi jatah saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Rusady mengaku mengenal baik Yudhian dan kerap berkomunikasi dengannya. Sehingga ketika ada masalah, ia selalu menanyakan tindak lanjutnya.
“Setahu saya Bu Dhian menalangi dengan uang pribadi mencapai Rp3 miliaran. Saya ditunjukkan bukti-buktinya sama Bu Dhian langsung, yang ditalangi tidak hanya saya,” cerita Rusady. (*)
editor : tri wuryono