SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Negeri Semarang mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan arisan online dengan sistem pembayaran jatuh tempo (Arisan Japo).
Terdakwa penipuan yang merupakan bandar Arisan japo, Yudhian Prasetya Mukti menjalani sidang secara daring, Selasa (15/8/2023).
Puluhan orang yang merasa menjadi korban penipuan mengirim karangan bunga ke PN Semarang. Ada lima karangan bunga yang berisi dukungan kepada aparat penegak hukum untuk memproses pidana terdakwa.
Karangan bunga di antaranya bertuliskan: Kami 28 korban Arisan Japo bangga dan apresiasi terhadap penegak hukum di negeri ini; Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti; dan Maksimalkam hukuman supaya tidak ada korban lagi.
Juru bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng membenarkan adanya sidang perkara penipuan dengan terdakwa Yudhian Prasetya Mukti. “Hari ini sidang dakwaan,” ujarnya.
“Berat-ringannya putusan tergantung pertimbangan majelis. Ini sidang ada baru dimulai,” jawab Aris merespon permintaan korban supaya memvonis maksimal terdakwa penipuan.
Di sisi lain, PN Semarang menerima karangan bunga dari orang yang mengaku menjadi korban penipuan. Karangan bunga diizinkan untuk dipajang di area pengadilan.
Perlu diketahui, korban Arisan Japo bukan kali pertama mengirim karangan bunga.
Sebelumnya korban pernah memasang karangan bunga di depan kantor Bapenda Jateng dan Kantor Gubernur Jateng, sebab terdakwa Yudhian Prasetya Mukti merupakan ASN Bapenda yang kini telah diberhentikan sementara dari kedinasan. (*)
editor : tri wuryono