in

Terdakwa Korupsi BRI Sukoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun

Jaksa Bekti Wicaksono (kiri) sedang membacakan tuntutan terdakwa korupsi BRI Unit Tawangsari II Sukoharjo. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Terdakwa Yulius Eko Hartanto dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pada Bank BRI Unit Tawangsari II Kantor Cabang Sukoharjo.

“Menuntut mejelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum Bekti Wicaksono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/5/2023).

Terdakwa Yulius Eko juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp719,2 juta. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai cukup harta maka diganti dengan 3 tahun kurungan,” imbuh jaksa Bekti Wicaksono saat membacakan tuntutan.

Terdakwa Yulius Eko Hartanto melakukan korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif. Aksinya dilakukan sejak 2015 saat ia masih menjadi mantri BRI Unit Tawangsari II.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa merasa yakin dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merugikan Bank BRI sebagai BUMN. Dua hal itu dijadikan pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)

editor : tri wuryono