in

Koruptor BRI Sukoharjo Divonis Bui 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp719 Juta

Terdakwa Yulius melakukan korupsi kredit secara bersama-sama.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sedang membacakan vonis terdakwa korupsi BRI, Yulius Eko Hartanto. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Yulius Eko Hartanto, koruptor Bank BRI Unit Tawangsari II Kantor Cabang BRI Sukoharjo.

Selain dihukum bui, mantan mantri BRI tersebut dijatuhi pidana denda Rp200 juta. “Apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Ida Ratnawati, Selasa (30/5/2023).

Terdakwa Yulius bahkan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp719,2 juta. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan kurungan 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, akibat tindakannya, masyarakat menjadi tidak percaya ke BRI, khususnya BRI Unit Tawangsari II.

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan terbukti korupsi sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku Lain Masih Buron

Terdakwa Yulius bukan pelaku tunggal. Ia melakukan korupsi kredit secara bersama-sama dengan Sri Rahayu Ningsih alias Ning yang saat ini masih menjadi buron aparat.

“Terdakwa Yulius bersama Sri Rahayu telah bekerja sama melakukan pelanggaran hukum yang berakibat merugikan keuangan negara,” imbuh hakim.

Keduanya bersekongkol melakukan korupsi dengan cara mengajukan kredit fiktif sejak 2015.

Saat itu Sri Rayahu berperan mencari nasabah fiktif, sementara Yulius yang masih menjabat sebagai mantri berperan meloloskan kredit meskipun syaratnya tidak terpenuhi. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar