in

Dinilai Terbukti Terima Suap, Dua Dosen UIN Walisongo Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Tim jaksa penuntut umum (sebelah kiri) sedang membacakan amar tuntutan untuk dua dosen UIN Walisongo terdakwa Amin Farih dan Adib-yang mengikuti sidang secara daring dari lapas. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang Dr Amin Farih M.Ag dan Adib S.Ag M.Si dituntut pidana karena kasus korupsi.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah menerima suap dengan total Rp830 juta terkait pelolosan perangkat desa dalam seleksi yang diselenggarakan di UIN Walisongo.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Amin Farih dan Adib masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa Sri Heryono, Senin (31/10/2022).

Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar harus diganti dengan 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan setelah sebelumnya jaksa menghadirkan 36 saksi dan bukti-bukti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam pertimbangan jaksa, yang memberatkan hukuman karena para terdakwa selaku pegawai negeri sipil tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, ada pula pertimbangan yang meringankan karena terdakwa telah mengembalikan uang suap yang diterima. Selanjutnya jaksa menuntut uang tersebut dirampas untuk negara.

Hukuman kedua terdakwa juga diringankan karena sebelumnya tidak pernah dihukum; mereka menjadi tulang punggung keluarga; serta selalu bersikap sopan dalam persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Amin Farih dan Adib melalui kuasa hukumnya meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

Dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut terdakwa Saroni dan Imam Jaswadi. Keduanya yang berperan sebagai pemberi suap dituntut hukuman lebih berat. (*)

editor : tri wuryono