SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Tanjungayar Kabupaten Demak, Alaudin mengaku menyetor uang ratusan juta kepada broker agar kasus suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah tidak diusut.
Pernyataan tersebut diungkapkan Alaudin saat menjadi saksi sidang suap dengan terdakwa dua makelar dan dua dosen UIN Walisongo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Kades Banjarsari Demak Naikkan Tarif Suap jadi Rp750 Juta
Dalam kasus ini, Alaudin berperan sebagai perantara suap pelolosan seleksi perangkat desa. Dia berkomunikasi dengan makelar kemudian memungut uang suap dari warganya yang ikut seleksi.
Praktik curang tersebut mulai terungkap ketika pihak UIN Walisongo sebagai penyelenggara seleksi mendapati soal yang diujikan telah bocor. Kasus ini selanjutnya diusut kepolisian.
Usai Polda Jateng memanggil sejumlah orang yang terlibat, Alaudin dihubungi dan dimintai uang secara bertahap oleh makelar yang bernama Imam Jaswadi.
“Katanya untuk pengondisian, intinya agar tidak ada masalah, kasusnya dijanjikan di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Awalnya ia menyerahkan Rp200 juta, kemudian dimintai lagi Rp200 juta. Karena masih kurang, ia kembali diminta Rp100 juta dan terakhir Rp40 juta.
“Uang saya serahkan ke broker anak buah Imam Jaswadi yakni Budiono. Ada juga yang saya transfer,” imbuh Alaudin.
Baca Juga: UIN Walisongo Langsung Copot Jabatan Dua Dosen yang Terima Suap
Meskipun begitu, pengusutan kasus suap seleksi perangkat desa tetap berlanjut. Empat orang menjadi terdakwa yakni Saroni dan Imam Jaswadi (makelar), serta Amin Farih dan Adib (dosen UIN Walisongo).
Menurut informasi, delapan kades yang jadi perantara suap juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kades Tanjunganyar Alaudin. (*)
editor : tri wuryono