in

UIN Walisongo Langsung Copot Jabatan Dua Dosen yang Terima Suap

Usai muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum dosen, UIN Walisongo bentuk tim investigasi.

Enam pejabat UIN Walisongo diambil sumpah saat hendak menjadi saksi kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — UIN Walisongo Semarang langsung mencopot jabatan dua dosen yang menerima suap Rp830 juta dalam proses penyelenggaraan seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak.

Dr Amin Farih M.Ag dicopot dari jabatan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Serta Adib S.Ag M.Si dicopot dari jabatan Ketua Jurusan Ilmu Politik FISIP.

Rektor UIN Walisongo Prof Imam Taufiq menegaskan, kampusnya berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Setelah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum dosen, UIN Walisongo lantas membentuk tim investigasi untuk melakukan audit internal.

Tim tersebut mengeluarkan rekomendasi yang kini sudah dilaksanakan, yakni memberikan sanksi hukuman disiplin sebelum dua dosen tersebut diadili di persidangan.

“UIN Walisongo mendukung aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib agar diproses sesuai keadilan dan integritas,” tegas Rektor, Senin (29/8/2022).

Rektor juga memberikan sanksi berupa pemotongan tunjangan kepada dua pejabat lain di FISIP karena tidak melakukan pengawasan yang ketat sehingga kasus suap bisa terjadi.

Sebagai informasi, hari ini jaksa penuntut umum Kejati Jateng menghadirkan enam pejabat UIN Walisongo untuk menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Mereka adalah Rektor, Wakil Rektor II Abdul Kholiq, Kaprodi S3 Fatah Syukur, Dekan FISIP Misbah Zulfa Elisabeth, Wakil Dekan II FISIP Tolkhatul Khoir, dan Kepala PTIPD Lulu Choirun Nisa. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar