in

Akal-akalan Bupati Banjarnegara, Mark-up HPS Proyek Lalu Minta Jatah 10 Persen

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus dugaan korupsi Bupati Banjarnegara. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono disebut mengondisikan proyek di wilayahnya. Harga satuan dalam proyek konstruksi sengaja di-mark-up kemudian bupati minta jatah.

Keterangan tersebut diungkapkan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/3/2022).

Direktur CV Gilar Utama, Susmono Dwi Santoso mengaku pernah diundang dalam pertemuan yang dihadiri seluruh ketua asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Susmono sendiri merupakan Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Banjarnegara.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Sari Rahayu dipimpin orang dekat bupati yang bernama Kedy Afandi. Ia membahas tentang pengondisian lelang proyek dengan cara menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Yang saya dengar HPS-nya dinaikkan 20 persen, yang menyampaikan itu Pak Kedy,” ungkap Susmono.

Kesaksian serupa disampaikan Ketua Gapensi Banjarnegara sekaligus Direktur CV Karya Jaya Mulya, Sapto Budiono. Katanya ada pembicaraan tentang kenaikan 20 persen tetapi ia lupa ucapan pastinya.

Kenaikkan HPS ini sengaja dilakukan agar para kontraktor untung. Namun, yang Susmono dengar, para kontraktor yang mengerjakan proyek disuruh menyerahkan fee 10 persen.

“(10 persen itu) yang saya tahu untuk bupati. Tapi waktu itu tidak terucap di pertemuan,” jelasnya.

Keterangan tersebut dikuatkan oleh kesaksian Ugo Widiyanto. Pemilik CV Dewata Teknik tersebut juga mengaku ikut pertemuan.

Namun, yang dia pahami pengondisian lelang bukan dengan cara menaikkan HPS, melainkan keuntungannya yang dinaikkan 20 persen, nanti 10 persennya untuk bupati.

“Waktu itu Pak Budhi bilang, ‘Ya wong iki keuntungane kan wes tak unggahna, masa aku gak diwehi 10 persen’ (ini kan keuntungannya sudah saya naikkan, masa saya nggak dikasih 10 persen),” cerita saksi. (*)

editor : tri wuryono