SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 93 narapidana dari berbagai lapas di Jawa Tengah langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka merupakan bagian dari 5.991 napi Jateng yang memperoleh remisi kemerdekaan.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Priyad mengatakan, 5.991 napi di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh remisi Kemerdekaan.
“93 orang langsung remisi umum II, langsung bebas. 5.898 orang mendapat remisi umum I, masih harus menjalani sisa masa hukuman,” katanya dalam siaran pers, Senin (17/8/2020).
Ia menjelaskan dari warga binaan sebanyak itu yang memperoleh pengurangan masa hukuman, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus tindak pidana terorisme dan 19 orang lainnya terdapat napi kasus korupsi.
Ia menyebut napi kasus tindak pidana umum dan narkotika mendominasi warga binaan yang memperoleh remisi, masing-masing 3.697 orang dan 2.238 orang.
Menurut dia, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah saat ini mencapai 12.182 orang.
Priyadi mengungkapkan terdapat kelebihan kapasitas lapas dan rutan sebesar 32 persen di banding jumlah napi dan tahanan yang menghuni.
Ia menuturkan pemberian remisi Kemerdekaan ini juga memberi penghematan anggaran hingga Rp 9,6 miliar yang berasal dari perhitungan kebutuhan bahan makanan para penghuni lapas dan rutan. (ant)
editor : tri wuryono