SEMARANG (jatengtoday.com) — Ratusan narapidana kasus korupsi di Jawa Tengah mendapat remisi umum tahun 2023 dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 RI.
“Penerima remisi dari kasus korupsi sejumlah 161 orang,” ucap Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Hantor Situmorang saat sambutan di Lapas Kelas I Semarang, Kamis (17/8/2023).
Dari 161 koruptor yang memperoleh pengurangan masa hukuman, 58 orang di antaranya merupakan napi yang selama ini mendekam di balik jeruji Lapas Semarang atau Lapas Kedungpane.
Meski mendapat potongan hukuman, 161 napi tersebut tidak ada yang langsung bebas. Mereka masih harus melanjutkan hukuman sesuai vonis hakim.
Hantor menjelaskan, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi napi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi diberikan bagi napi dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin.
Selain itu, ada syarat khusus tambahan bagi napi seperti kasus korupsi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
“Tindak pidana yang terkait ketentuan ini dapat diberikan remisi apabila berkelakuan baik, aktif mengikuti progam pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujarnya.
Pada perayaan HUT ke-78 RI tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. (*)
editor : tri wuryono