SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Keempat terdakwa itu adalah Sodik Ismanto Sekretaris DPRD (Sekwan) Pemalang; Moh Ramdon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bambang Haryono Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Majelis hakim menilai, para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Masing-masing dari mereka menyuap (mantan) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Rp100 juta demi bisa menduduki jabatannya.
Terdakwa Sodik Ismato menyerahkan uang suap sebelum ia dilantik pada jabatan barunya. Sementara tiga terdakwa lain menyerahka suap setelah prosesi pelantikan yang mereka sebut sebagai “uang syukuran”.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Kukuh Subyakto saat membaca putusan secara bergiliran untuk empat terdakwa, Senin (20/11/2023).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan KPK
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Senin (30/10/2023) lalu.
KPK menuntut masing-masing terdakwa agar dihukum 1 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa. Selama ini, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan sudah mengabdi sebagai ASN puluhan tahun.
Namun, tetap ada pertimbangan yang memperberat hukuman terdakwa. Salah satunya, terdakwa sebagai ASN tidak menjalankan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)
editor : tri wuryono