in

Sekwan dan Kepala Dinas Penyuap Bupati Pemalang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Empat penyuap Bupati Pemalang dituntut penjara 18 bulan dan denda Rp100 juta.

Empat pejabat penyuap Bupati Pemalang (berbaju putih) tertunduk lesu mendengar tuntutan KPK. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dituntut hukuman penjara masing-masing 18 bulan karena dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Pemalang.

Pejabat itu adalah Sodiq Ismanto Sekretaris DPRD (Sekwan) Pemalang, Moh Ramdon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Haryono Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Penuntut umum KPK Joko Hermawan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.

“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan),” ucap Joko membaca tuntutan secara bergiliran untuk empat terdakwa, Senin (30/10/2023).

KPK juga menuntut majelis hakim untuk menghukum para terdakwa dengan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar harus diganti dengan empat bulan kurungan.

Hukuman badan dan denda layak diterima para terdakwa. Sebab, kata KPK, mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Kabupaten Pemalang.

KPK menilai, keempat terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Masing-masing terbukti menyuap Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian senilai Rp100 juta demi naik jabatan.

Pemberian uang suap atau gratifikasi ada yang diberikan sebelum terdakwa dilantik dalam jabatan barunya. Ada pula suap yang diserahkan setelah prosesi pelantikan yang ia sebut sebagai “uang syukuran”

Dalam persidangan terungkap, Bupati Pemalang tidak secara langsung menerima suap dari para terdakwa, melainkan melalui perantara orang kepercayaan bupati bernama Adi Jumal Widodo.

Adapun Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo sudah lebih dulu diadili. (*)