in

Sekretaris DPRD Pemalang Didakwa Menyuap Bupati Rp100 Juta

Empat pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang keluar ruang sidang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto didakwa menyuap Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang senilai Rp100 juta.

Penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang Rabu (13/9/2023) menyebut, uang tersebut diberikan terdakwa Sodik Ismanto agar ia bisa terpilih dan dilantik menjadi Sekwan Pemalang.

Penyerahan uang dilakukan di Rumah Dinas Bupati Pemalang pada Desember 2021 sebelum prosesi pelantikan.

“Terdakwa menyerahkan Rp100 juta untuk bupati melalui Adi Jumal Widodo yang merupakan orang kepercayaan bupati,” ujar penuntut umum Joko Hermawan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, selain Sodik Ismanto, ada tiga pejabat eselon II lain di Kabupaten Pemalang yang turut diadili dalam kasus dugaan suap promosi jabatan terhadap mantan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Tiga pejabat itu adalah Kepala Satpol PP Raharjo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon.

Masing-masing terdakwa menyerahkan uang Rp100 juta kepada bupati melalui orang kepercayaannya. Penyerahan yang dilakukan seusai pelantikan itu disebut sebagai ‘uang syukuran’.

Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Mukti Agung Wibowo yang saat itu masih menjabat Bupati Pemalang.

Mukti Agung sudah lebih dulu diadili, ia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang. Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp4,9 miliar. (*)

editor : tri wuryono

Tinggalkan Balasan