SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat pejabat di Kabupaten Pemalang yang terbukti menyuap bupati divonis masing-masing 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Keempat pejabat yang disidang secara terpisah adalah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.
Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko kepada masing-masing terdakwa, Senin (9/1/2023).
“Menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuh Bambang saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding permintaan penuntut umum KPK sebelumnya yang menghendaki para terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap, keempat terdakwa bisa menduduki jabatan barunya karena menyuap Bupati Pemalang. Uang suap diserahkan secara bertahap melalui orang kepercayaan bupati bernama Adi Jumal Widodo.
Khusus terdakwa Slamet Masduki menyerahkan uang suap senilai Rp234 juta sebelum dilantik menjadi Penjabat Sekda Pemalang.
Adapun tiga terdakwa lain menyerahkan suap usai pelantikan yang disebut sebagai uang syukuran.
Untuk rinciannya, terdakwa Yanuarius Nitbani menyuap Rp355 juta, terdakwa Sugiyanto menyuap Rp240 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh menyuap Rp100 juta.
Atas putusan majelis hakim, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Mereka yang kini ditahan di Rutan KPK meminta untuk dipindah ke Lapas Kedungpane Semarang.
“Bismillah saya menerima. Yang Mulia, kami mohon segera dieksekusi ke Lapas Kedungpane,” ucap salah satu terdakwa Yaniarius Nitbani sambil menangis.
Sementara itu, penuntut umum KPK menyatakan untuk pikir-pikir atas vonis majelis hakim. (*)
editor : tri wuryonoÂ