in

Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki Dihukum 18 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa KPK menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan amar putusan terdakwa Slamet Masduki selaku Penjabat Sekda Pemalang. (baihaqi/jatengtoday.com)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan amar putusan terdakwa Slamet Masduki selaku Penjabat Sekda Pemalang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadipan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara untuk Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Slamet Masduki.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” ucap ketua majelis Bambang Setyo Widjanarko saat membacakan amar putusan, Senin (9/1/2023).

Selain itu, terdakwa Slamet Masduki juga dijatuhi hukuman denda sebesar sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Hakim memutus hukuman penjara dan denda karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hakim, agar dilantik sebagai Penjabat Sekda Pemalang, terdakwa Slamet Masduki memberikan uang sejumlah Rp234 juta kepada Bupati Pemalang melalui orang kepercayaan bupati bernama Adi Jumal Widodo.

“Pengangkatan dan pelantikan terdakwa sebagai Penjabat Sekda Pemalang tidak didasarkan persyaratan sebagaimana ketentuan, tetapi didasarkan atas pemberian uang,” ungkap hakim.

Menurut hakim, selama persidangan berlangsung, tidak ditemukan alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahan terdakwa.

Perbuatan terdakwa yang tidak mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN dinilai sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman.

Adapun pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. Namun, ia meminta agar selanjutnya ditahan di Semarang saja. “Agar dekat dengan keluarga,” pinta Slamet Masduki.

Selain Slamet Masduki ada tiga orang penyuap bupati yang turut diadili yaitu Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Selain itu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap juga tengah disidang. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar