in

4 Penyuap Bupati Pemalang Akui Salah tapi Minta Dihukum Ringan

Terdakwa penyuap Bupati Pemalang meminta keringanan hukuman dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Empat pejabat Pemalang terdakwa penyuap Bupati Pemalang meminta keringanan hukuman dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Empat pejabat Pemalang terdakwa penyuap Bupati Pemalang meminta keringanan hukuman dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Empat terdakwa penyuap Bupati Pemalang mengaku salah. Namun, pejabat Pemerintah Pemalang tersebut meminta hukuman yang ringan.

Keempat terdakwa itu adalah Sodik Ismanto Sekretaris DPRD (Sekwan) Pemalang; Moh Ramdon Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Bambang Haryono Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Terdakwa penyuap Bupati Pemalang meminta keringanan hukuman dalam sidang pembelaan atas tuntutan penuntut umum KPK, Senin (13/11/2023). Para pejabat Pemalang itu menjalani sidang secara bersamaan meski berkas perkaranya sendiri-sendiri.

Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa. Semuanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Salah satu terdakwa, Sodik Ismanto memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengampuni kesalahannya. Menurutnya, tuntutan KPK masih terlalu berat.

“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya. Sehingga kami bisa menata kembali kehidupan kami,” ucap Sekwan Pemalang tersebut.


Penyuap Bupati Pemalang Menyesal

Terdakwa Raharjo pejabat DLH Pemalang juga mengungkap hal serupa. Penyuap Bupati Pemalang tersebut meminta hukuman yang ringan. Raharjo menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya, Yang Mulia,” ucapnya sambil memelas kepada majelis hakim.

Berharap kasus yang ia alami menjadi pembelajaran untuk orang lain. Termasuk untuk keluarga, seperti anak dan adiknya yang berprofesi sebagai ASN sebagaimana pekerjaan Raharjo dulu.

Selain itu, Raharjo mengkritik adanya pejabat lain di Pemalang yang sama-sama melakukan suap tetapi lolos dari jerat hukum.

“Kami berempat (4 terdakwa) tentu tidak beda dengan teman-teman yang lain, mereka sama melakukan hal-hal seperti itu (suap) tapi mereka hanya kena demosi,” ujarnya.

Atas pembelaan para terdakwa, penuntut umum KPK menanggapi secara lisan di persidangan. “Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pekan lalu,” ujar penuntut umum.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang sudah memutus bersalah para pejabat di Pemalang yang terlibat jual beli jabatan kurun waktu 2021–2022. Termasuk menghukum eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya. (*)

editor : tri wuryono