SEMARANG (jatengtoday.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Terbaru, KPK menyeret ke meja hijau tiga kepala dinas yang didakwa meraih jabatannya lantaran menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Suap diistilahkan dengan uang syukuran karena diserahkan setelah mereka dilantik pada jabatan barunya.
Eks Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pemalang, Happy Priyanto mengatakan, pemberian uang syukuran di Pemalang sudah menjadi tradisi
Bahkan, kata Happy, tradisi koruptif tersebut sudah berlangsung sejak sebelum masa kepemimpinan Bupati Mukti Agung.
Happy mengaku pernah memberitahu Mukti Agung tentang rata-rata tarif uang syukuran untuk setiap eselon. Kisaran uang syukuran untuk Eselon III antara Rp20–50 juta, Eselon IV Rp20 juta, Eselon II di atas Rp100 juta.
“Range itu sudah diketahui umum, meskipun saya tidak dilibatkan secara langsung,” ujar Happy saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/8/2023).
Happy Priyanto menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Abdul Rachman Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Suhirman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemalang, serta Mubarak Ahmad Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemalang.
Dalam sidang sebelumnya, tiga kepala dinas tersebut didakwa menyuap Bupati Pemalang masing-masing Rp100 juta sebagai bentuk terima kasih telah diberi jabatan tersebut.
Sementara itu, mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sudah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Ia dihukum 6,5 tahun, denda Rp300 juta, dan bayar uang pengganti Rp4,9 miliar.
Ada pula penyuap yang telah diadili. Yakni Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. Masing-masing divonis 1,5 tahun penjara. (*)
editor : tri wuryono