SEMARANG – 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Waskita untuk membangun jalan tol ruas Pekalongan, hingga hari, Selasa (26/12/2017) ini masih dalam proses pemeriksaaan. Mereka ditangkap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng pada Kamis (21/12/2017) karena tidak mengantongi surat izin.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng, Ibnu Chuldun menjelaskan, pihaknya belum memastikan apakah dokumen keimigrasian 13 warga negara Tiongkok ini sah atau tidak. “Sekarang masih diperiksa. Penjaminnya ada di Jakarta, perusahaannya,” katanya.
Dijelaskan, pada prinsipnya pihaknya hanya berwenang memeriksa administrasi keimigrasian dari 13 WNA ini. “Kalau dokumennya sah, diantaranya visa kerja, yang mengeluarkan ini kementerian yakni tenaga kerja, maka kami tidak bisa melarang,” katanya.
Jika dokumen keimigrasiannya tidak sah, kata Ibnu, maka pihaknya akan mendeportasi ke 13 WNA tersebut. “Sesuai aturan kemigirasian, akan dilakukan dportasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Jateng memergoko ada 18 TKA illegal asal Tiongkok yang tinggal di Kabupaten Pekalongan. Dari hasil pemeriksaan, dari 18 TKA, ada 13 orang yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. (ajie mh)
Editor: Ismu Puruhito