JAKARTA (jatengtoday.com) – Universitas Sebelas Maret (UNS) berencana mensyaratkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Pintar (JKN-KIS) dalam proses penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022/2023.
“Kami akan mendorong seluruh mahasiswa baru untuk terdaftar dalam Program JKN-KIS. Selain itu, kami juga menginginkan seluruh civitas akademika UNS menjadi peserta JKN-KIS,” ujar Rektor UNS Jamal Wiwoho dalam keterangan tertulis, Senin (11/4/2022).
Pernyataan Jamal ini sebagai bentuk dukungan atas Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan UNS, Senin.
Jamal optimistis BPJS Kesehatan akan terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga setiap peserta JKN-KIS dapat lebih percaya diri dalam mengakses layanan kesehatan.
“Salah satu indikator negara maju adalah adanya jaminan kesehatan untuk warganya. Sudah 86 persen warga Indonesia terjamin JKN-KIS. BPJS Kesehatan merupakan terobosan asuransi kesehatan yang dikembangkan dengan baik. Sekarang sudah jarang sekali mendengar keluhan terhadap pelayanan JKN-KIS di rumah sakit,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan Presiden telah mengeluarkan instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga agar mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Instruksi ini mencakup perguruan tinggi melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Diinstruksikan agar memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS aktif,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kantor Cabang Surakarta per 1 April 2022 sebesar 3.705.546 jiwa dari jumlah penduduk sebesar 4.489.292 jiwa atau 82,54 persen. Jumlah terbesar berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan bahwa untuk terus meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS, pihaknya senantiasa menjalin sinergi dengan pemangku kepentingan.
“Demi kelancaran implementasi kerja sama yang dijalin dengan lembaga perguruan tinggi, kami tentu membutuhkan dukungan agar kepesertaan JKN-KIS aktif menjadi salah satu syarat calon peserta didik, serta persetujuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengakomodir Iuran JKN-KIS sebagai salah satu komponen,” kata Mundiharno.
Kerja sama yang terjalin antara BPJS Kesehatan dengan universitas tidak terbatas pada peningkatan cakupan kepesertaan. Secara luas, kerja sama ini dilaksanakan sebagai upaya integrasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dengan Program JKN-KIS.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi peningkatan sinergi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta peningkatan kapasitas SDM, penyediaan tenaga ahli, seminar, lokakarya dan diskusi kelompok terarah. (ant)