in

UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Apindo: Itu Masih Wajar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi menilai keputusan Menaker sudah tepat. Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu dianggap wajar karena mengggunakan formula sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yakni penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi, ditambah pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia mengakui, melihat kondisi ekonomi nasional sekarang, keuntungan para pengusaha akan menurun jika harus menaikkan upah sesuai keputusan pemerintah. Tapi seadainya ada perusahaan yang nanti betul-betul mengalami kesulitan untuk merealisasikannya, juga bisa mengajukan upaya penundaan.

“Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan keputusan pemerintah dan apabila mengalami kendala atau kesulitan bisa meminta penangguhan atau penundaan pembayaran,” terangnya Kamis (18/10/2018).

Dijelaskan, kondisi dunia usaha memang sedang merosot paska nilai rupiah menurun terhadap dolar AS. Meski begitu, pihaknya masih cukup optimistis dan berupaya melakukan terobosan-terobosan untuk efisiensi.

”Waktu rupiah mulai terdepresiasi kita sudah mengimbau semua perusahaan untuk bekerja lebih efisien dengan penghematan bahan baku dan energi. Perlemahan rupiah ya memang ada pengaruhnya karena 70-80 persen bahan baku masih harus diimpor,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Apindo Kota Semarang Dedi Mulyadi Ali menambahkan, perkembangan kondisi ekonomi dinilai belum terlalu stabil sejak awal tahun dan kurang begitu berkembang. Namun ke depan pihaknya optimistis akan geliat usaha tumbuh lebih baik dan besaran kenaikan masih termasuk angka moderat sehingga bisa dilaksanakan.

“Dengan adanya ketentuan ini pemerintah juga sudah mengatur dan kita harapkan pengusaha bisa memenuhi untuk membayar sesuai arahan,” ujar Dedi yang juga Sekretaris Apindo Jateng ini. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.