in

Termasuk Dirut LIB, Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa masih berlangsung.

Presiden Jokowi didampingi pejabat terkait meninjau kondisi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Rabu (5/10/2022). (foto: bpmi setpres via setkab ri)

MALANG (jatengtoday.com) – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022). Salah satu dari enam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita (AHL).

Pengumuman tersangka Tragedi Kanjuruhan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara, guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” jelas Kapolri.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan di antaranya AHL (Dirut PT LIB), AH (Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC), SS (Suko Sutrisno, security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim) dan PSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Kapolri pun menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan. “Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Kapolri menambahkan bahwa proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan bahwa kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan kita tetapkan pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah,” tegas Kapolri.

Baca Juga: Arema FC Diusir dari Malang dan Kena Denda Rp250 Juta

Sebelumnya, Komisi Disiplin PSSI juga sudah mengambil tindakan tegas terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satunya terhadap Arema FC yang dilarang menggelar pertandingan kandang di Malang selama kompetisi Liga 1 2022/2023.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *